nusakini.com--Para pengusaha kosmetik menagih janji pemerintah untuk menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Hingga pertengahan maret ini, Permendag tersebut masih dibahas dan belum ada tanda-tanda direvisi. 

“Pemerintah masih menggantung Permendag 87/2015, padahal pengusaha terus mendesaknya,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Berbasis Budaya, Putri K. Wardani yang juga merupakan Ketua Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia, belum lama ini.

Putri mengungkapkan, Permendag tersebut dinilai bisa mematikan industri nasional. Dalam Permendag tersebut terdapat peraturan yang merugikan, di antaranya sektor industri kosmetik dibebaskan dari kewajiban verifikasi impor. 

Namun, hingga saat ini, menurut dia, Pemerintah masih saja membahasnya dan belum ada kepastian kapan Permendag tersebut direvisi. Padahal, para pelaku usaha sudah menyampaikan pengajuan revisi sejak tahun lalu. 

Putri menjelaskan, sektor kosmetik merupakan sektor yang rawan dengan produk ilegal. Dan pemerintah melalui Permendag 87/2015 justru membuka lebih banyak pintu pelabuhan untuk impor. “Sektor kosmetik dibebaskan dari verifikasi impor. Jika ini terus dibiarkan, produk kosmetik dalam negeri akan terus diserbu produk kosmetik ilegal,” ujar dia. 

Putri yang juga menjabat sebagai presiden direktur PT Mustika Ratu Tbk mengatakan, dalam roadmap Kementerian Perindustrian, sektor kosmetik merupakan salah satu sector prioritas dan wajib dilindungi. 

Dia berharap agar Permendag 87/2015 benar-benar direvisi. “Kalau pemerintah kesulitan, kami siap membantu. Sudah hampir setahun, statusnya masih saja dibahas dan belum ada kepastian,” ujar dia. 

Di sisi lain, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian Achmad Sigit mengatakan, industri kosmetik merupakan salah satu sektor industri strategis. Nilai ekspor industri kosmetik pada tahun 2015 mencapai US$ 818 juta dan menyerap tenaga kerja sebanyak 75 ribu. (p/ab)